Konflik Kepentingan (Conflict of Interes)
Jurnal Ilmiah Sistem Informasi dan Teknik Informatika (JISTI)
1. Kebijakan Umum (General Policy)
Jurnal Ilmiah Sistem Informasi dan Teknik Informatika (JISTI), yang diterbitkan oleh Universitas Lamappapoleonro, berkomitmen menjunjung tinggi integritas akademik, objektivitas, transparansi, independensi editorial, dan akuntabilitas dalam seluruh proses publikasi ilmiah.
JISTI menerapkan kebijakan pengungkapan dan pengelolaan konflik kepentingan (Conflict of Interest/Competing Interests) berdasarkan prinsip etika publikasi yang direkomendasikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE) dan International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penulis (authors), editor, anggota dewan editor, mitra bestari (peer reviewers), pengelola jurnal, dan pihak lain yang terlibat dalam proses penelitian, penelaahan, pengambilan keputusan editorial, serta penerbitan artikel.
Seluruh pihak wajib mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang berpotensi memengaruhi, atau secara wajar dapat dianggap memengaruhi, objektivitas penelitian maupun proses publikasi.
Keberadaan konflik kepentingan tidak secara otomatis menyebabkan penolakan manuskrip. Namun, pengungkapan secara jujur dan transparan merupakan kewajiban untuk menjamin kredibilitas karya ilmiah dan kepercayaan publik.
2. Definisi Konflik Kepentingan (Definition of Conflict of Interest)
Konflik kepentingan merupakan keadaan ketika pertimbangan profesional, objektivitas ilmiah, atau independensi seseorang berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan sekunder, baik yang bersifat finansial maupun nonfinansial.
Konflik kepentingan dapat bersifat aktual, potensial, atau dipersepsikan oleh pihak lain sebagai keadaan yang dapat menimbulkan bias dalam pelaksanaan penelitian, interpretasi hasil, penilaian manuskrip, maupun keputusan editorial.
Jenis konflik kepentingan yang perlu diungkapkan mencakup:
-
Konflik Kepentingan Finansial (Financial Conflict of Interest): Kepentingan yang berkaitan dengan pendanaan penelitian, kepemilikan saham, honorarium, konsultasi berbayar, royalti, paten, atau keuntungan finansial lainnya.
-
Konflik Kepentingan Profesional (Professional Conflict of Interest): Hubungan kerja, kolaborasi penelitian, persaingan akademik, atau keterlibatan profesional yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.
-
Konflik Kepentingan Personal (Personal Conflict of Interest): Hubungan keluarga, pertemanan dekat, hubungan pribadi, atau perselisihan yang berpotensi menimbulkan keberpihakan.
-
Konflik Kepentingan Akademik (Academic Conflict of Interest): Kepentingan terhadap hasil penelitian, persaingan memperoleh pengakuan ilmiah, atau hubungan akademik tertentu yang dapat memengaruhi independensi penilaian.
-
Konflik Kepentingan Institusional (Institutional Conflict of Interest): Kepentingan lembaga, organisasi, atau institusi yang berpotensi memengaruhi proses penelitian dan pengambilan keputusan editorial.
-
Konflik Kepentingan Intelektual (Intellectual Conflict of Interest): Komitmen terhadap teori, pendekatan, teknologi, atau pandangan tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas interpretasi dan evaluasi ilmiah.
3. Kewajiban Pengungkapan oleh Penulis (Author Disclosure)
Seluruh penulis yang mengajukan manuskrip ke JISTI wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang relevan dengan penelitian dan publikasi artikel.
Pengungkapan harus dilakukan secara jujur, lengkap, dan transparan pada saat pengajuan manuskrip melalui sistem Open Journal Systems (OJS).
Ketentuan pengungkapan konflik kepentingan bagi penulis meliputi:
-
Setiap penulis wajib menyampaikan kepentingan finansial maupun nonfinansial yang dapat memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi objektivitas penelitian.
-
Penulis wajib mengungkapkan hubungan dengan lembaga pendanaan, perusahaan, organisasi, atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap hasil penelitian.
-
Penulis wajib menjelaskan keterlibatan sponsor dalam perancangan penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi hasil, atau penyusunan manuskrip apabila relevan.
-
Penulis wajib menyampaikan hubungan profesional, akademik, atau personal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
-
Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh penulis telah memberikan informasi konflik kepentingan secara benar.
-
Apabila tidak terdapat konflik kepentingan yang relevan, penulis tetap wajib mencantumkan pernyataan tidak adanya konflik kepentingan.
Pengungkapan konflik kepentingan tidak menghilangkan tanggung jawab setiap penulis terhadap orisinalitas, validitas data, integritas penelitian, dan keabsahan hasil ilmiah yang dilaporkan.
4. Konflik Kepentingan dalam Pendanaan Penelitian (Research Funding and Sponsorship)
JISTI mewajibkan transparansi mengenai sumber pendanaan dan keterlibatan sponsor dalam pelaksanaan penelitian.
Setiap manuskrip yang memperoleh dukungan finansial atau nonfinansial harus mencantumkan informasi yang relevan mengenai sumber dukungan tersebut.
Informasi yang perlu diungkapkan meliputi:
-
Nama lembaga atau organisasi pemberi dana penelitian.
-
Nomor kontrak atau hibah penelitian apabila tersedia.
-
Bentuk dukungan yang diberikan, termasuk pendanaan, perangkat, perangkat lunak, dataset, fasilitas, atau sumber daya penelitian lainnya.
-
Peran sponsor dalam perancangan penelitian, pengumpulan dan analisis data, interpretasi hasil, penulisan manuskrip, serta keputusan untuk mempublikasikan penelitian.
-
Pembatasan akses data atau publikasi yang ditetapkan sponsor, apabila ada.
Dukungan pendanaan tidak secara otomatis dikategorikan sebagai konflik kepentingan. Namun, sumber dukungan dan peran pemberi dana harus diungkapkan secara transparan.
Penulis harus mempertahankan independensi ilmiah dalam pengolahan data, interpretasi hasil, penyusunan kesimpulan, dan pelaporan penelitian.
5. Konflik Kepentingan Editor (Editorial Conflict of Interest)
Editor JISTI wajib menjaga independensi, objektivitas, dan keadilan dalam seluruh proses penanganan manuskrip.
Editor tidak diperkenankan menangani atau mengambil keputusan editorial terhadap manuskrip apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi penilaiannya.
Konflik kepentingan editor dapat mencakup hubungan keluarga atau pribadi dengan penulis, kolaborasi penelitian yang relevan, kepentingan finansial, persaingan akademik yang signifikan, serta keterlibatan langsung dalam penelitian yang dinilai.
Apabila terdapat potensi konflik kepentingan, editor wajib mengungkapkannya kepada Editor in Chief dan mengundurkan diri dari penanganan manuskrip yang bersangkutan.
Editor in Chief atau pihak editorial yang berwenang harus menunjuk editor lain yang independen untuk menangani proses penelaahan dan pengambilan keputusan.
Apabila Editor in Chief memiliki konflik kepentingan, penanganan manuskrip diserahkan kepada anggota dewan editor yang independen dan memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan editorial.
Naskah yang ditulis oleh editor atau anggota dewan editor JISTI harus menjalani proses penelaahan ilmiah yang setara dengan manuskrip lainnya dan ditangani oleh editor independen yang tidak memiliki konflik kepentingan.
Keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas ilmiah, orisinalitas, kesesuaian ruang lingkup, ketepatan metodologi, dan hasil penelaahan sejawat.
6. Konflik Kepentingan Reviewer (Reviewer Conflict of Interest)
Mitra bestari (peer reviewers) JISTI wajib memberikan penilaian ilmiah secara objektif, independen, konstruktif, dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi maupun institusional.
Sebelum menerima penugasan penelaahan, reviewer wajib mempertimbangkan dan mengungkapkan setiap hubungan atau kepentingan yang berpotensi memengaruhi penilaian terhadap manuskrip.
Reviewer wajib menolak atau mengundurkan diri dari penugasan apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi penilaiannya.
Kondisi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara lain:
-
Memiliki hubungan keluarga atau hubungan pribadi dekat dengan penulis.
-
Memiliki hubungan kerja atau kolaborasi penelitian yang relevan dan berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian.
-
Memiliki kepentingan finansial terhadap teknologi, produk, sistem, atau hasil penelitian yang sedang ditelaah.
-
Memiliki persaingan akademik atau konflik profesional yang dapat memengaruhi independensi penilaian.
-
Memiliki keterlibatan langsung dalam penelitian atau pengembangan materi yang sedang dinilai.
Reviewer dilarang memanfaatkan informasi, data, gagasan, algoritma, kode sumber, atau temuan penelitian yang belum dipublikasikan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.
Seluruh informasi manuskrip wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan kebijakan penelaahan sejawat JISTI.
7. Konflik Kepentingan Pengelola dan Penerbit (Publisher and Journal Management)
Pengelola dan penerbit JISTI bertanggung jawab menjamin kebebasan akademik dan independensi editorial.
Kepentingan administratif, kelembagaan, komersial, maupun finansial tidak boleh digunakan untuk memengaruhi hasil penelaahan ilmiah dan keputusan penerimaan atau penolakan manuskrip.
Biaya pemrosesan atau publikasi artikel, apabila diberlakukan, tidak boleh menjadi dasar dalam menentukan kelayakan ilmiah dan keputusan editorial.
Penerbit wajib mendukung penerapan kebijakan konflik kepentingan dan memastikan tersedianya mekanisme pengelolaan yang adil dan transparan.
8. Prosedur Pengungkapan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Disclosure Procedure)
JISTI menerapkan prosedur pengungkapan konflik kepentingan dalam proses pengajuan, penelaahan, dan publikasi manuskrip.
Tahap 1 – Pengajuan Manuskrip (Submission)
Penulis wajib menyampaikan pernyataan konflik kepentingan pada saat pengajuan manuskrip melalui OJS JISTI. Pernyataan tersebut dapat dicantumkan pada bagian khusus dalam naskah atau dokumen pendukung sesuai petunjuk jurnal.
Tahap 2 – Pemeriksaan Editorial (Editorial Screening)
Editor melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan pernyataan konflik kepentingan dan mengevaluasi informasi yang relevan dengan independensi penelitian.
Editor dapat meminta klarifikasi atau dokumen pendukung apabila terdapat hubungan atau kepentingan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Tahap 3 – Penunjukan Reviewer (Reviewer Assignment)
Editor mempertimbangkan potensi konflik kepentingan sebelum menunjuk reviewer. Reviewer wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan sebelum menerima atau melanjutkan penugasan.
Tahap 4 – Evaluasi dan Pengelolaan Konflik (Conflict Assessment and Management)
Editor mengevaluasi sifat dan tingkat konflik kepentingan serta menetapkan tindakan yang sesuai.
Tindakan dapat berupa permintaan pengungkapan tambahan, klarifikasi, penggantian reviewer, pengalihan penanganan manuskrip kepada editor independen, atau tindakan editorial lain yang proporsional.
Tahap 5 – Publikasi (Publication)
Pernyataan konflik kepentingan penulis yang telah diverifikasi kelengkapannya dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan untuk menjamin transparansi informasi kepada pembaca.
9. Penanganan Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan (Undisclosed Conflict of Interest)
Apabila ditemukan konflik kepentingan yang sebelumnya tidak diungkapkan, JISTI akan melakukan pemeriksaan berdasarkan prinsip objektivitas, kerahasiaan, transparansi, dan keadilan.
Prosedur penanganan meliputi:
-
Mengidentifikasi dan mendokumentasikan dugaan konflik kepentingan.
-
Memeriksa informasi atau bukti yang tersedia.
-
Meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
-
Menilai relevansi konflik terhadap penelitian, proses penelaahan, atau keputusan editorial.
-
Menetapkan tindakan yang proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pengungkapan yang terlambat atau tidak lengkap akan dievaluasi berdasarkan sifat dan tingkat keseriusannya.
Apabila konflik kepentingan ditemukan setelah publikasi, JISTI dapat menerbitkan koreksi untuk melengkapi informasi yang seharusnya diungkapkan.
Dalam kasus yang lebih serius, jurnal dapat menerbitkan Expression of Concern atau melakukan Retraction apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa integritas atau keandalan artikel telah terganggu secara substansial.
Keputusan dilakukan berdasarkan bukti yang tersedia dan pedoman etika publikasi COPE yang relevan.
10. Format Pernyataan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Statement)
Setiap manuskrip yang diajukan ke JISTI wajib menyertakan pernyataan konflik kepentingan. Pernyataan tersebut harus mencerminkan keadaan sebenarnya.
A. Apabila Tidak Terdapat Konflik Kepentingan
Bahasa Indonesia:
"Para penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang dapat memengaruhi pelaksanaan, analisis, interpretasi, atau publikasi penelitian ini."
English:
"The authors declare that they have no financial or non-financial competing interests that could have influenced the conduct, analysis, interpretation, or publication of this research."
B. Apabila Terdapat Konflik Kepentingan
Bahasa Indonesia:
"Penulis menyatakan adanya hubungan atau kepentingan yang relevan dengan penelitian ini, yaitu [jelaskan hubungan, bentuk kepentingan, pihak terkait, dan perannya]. Hubungan tersebut telah diungkapkan kepada editor untuk dievaluasi sesuai dengan kebijakan konflik kepentingan jurnal."
English:
"The authors declare the following competing interests: [describe the relevant relationships, interests, involved parties, and their roles]. These interests have been disclosed to the editor for assessment in accordance with the journal's conflict of interest policy."
C. Apabila Penelitian Mendapatkan Pendanaan
Bahasa Indonesia:
"Penelitian ini didukung oleh [nama lembaga pendanaan] melalui [nomor hibah atau kontrak, apabila tersedia]. Peran pemberi dana dalam penelitian dan publikasi telah diungkapkan secara transparan."
English:
"This research was supported by [funding institution] under [grant or contract number, if available]. The funder's role in the research and publication process has been transparently disclosed."
Pernyataan pendanaan harus dicantumkan secara terpisah apabila format jurnal menyediakan bagian Funding Statement. Pengungkapan pendanaan tidak menggantikan kewajiban pengungkapan konflik kepentingan.
11. Pelaporan dan Penyelesaian Permasalahan (Reporting and Resolution)
JISTI menerima laporan mengenai dugaan konflik kepentingan dari penulis, reviewer, editor, maupun pihak lain yang memiliki informasi atau bukti yang relevan.
Laporan dapat disampaikan kepada Dewan Editor melalui saluran komunikasi resmi jurnal dengan menyertakan uraian permasalahan dan bukti pendukung yang memadai.
Setiap laporan akan diperiksa secara objektif dan dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperlukan.
Pihak yang diduga memiliki konflik kepentingan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan klarifikasi.
Apabila dugaan melibatkan Editor in Chief atau pihak pengambil keputusan editorial, pemeriksaan harus ditangani oleh pihak lain yang independen.
JISTI berkomitmen menyelesaikan setiap permasalahan secara profesional, transparan, dan proporsional sesuai dengan prinsip etika publikasi ilmiah.
12. Komitmen terhadap Integritas dan Independensi Editorial
JISTI berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap proses penerbitan ilmiah melalui penerapan kebijakan konflik kepentingan secara konsisten.
Seluruh pihak yang terlibat dalam publikasi wajib mengutamakan integritas akademik, objektivitas ilmiah, independensi editorial, dan keterbukaan informasi yang relevan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Etika Publikasi (Publication Ethics) JISTI dan berlaku pada seluruh tahapan proses editorial, mulai dari pengajuan manuskrip, pemeriksaan awal, penelaahan sejawat, pengambilan keputusan, hingga publikasi dan penanganan permasalahan setelah penerbitan.











