Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Penelitian (Allegation of research misconduct)

Jurnal Ilmiah Sistem Informasi dan Teknik Informatika (JISTI)

1. Kebijakan Umum (General Policy)

Jurnal Ilmiah Sistem Informasi dan Teknik Informatika (JISTI), yang diterbitkan oleh Universitas Lamappapoleonro, berkomitmen menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan penelitian serta publikasi artikel ilmiah.

JISTI menerapkan kebijakan penanganan dugaan pelanggaran penelitian (Allegations of Research Misconduct) berdasarkan prinsip dan pedoman yang direkomendasikan oleh Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya dalam pencegahan, identifikasi, pemeriksaan, dan penyelesaian dugaan pelanggaran integritas penelitian maupun etika publikasi.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penulis (authors), editor, anggota dewan editor, mitra bestari (peer reviewers), pengelola jurnal, dan pihak lain yang terlibat dalam proses publikasi JISTI.

Setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebelum maupun setelah publikasi akan ditangani secara objektif, adil, proporsional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

JISTI berkomitmen memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti melalui prosedur yang transparan, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi, hak klarifikasi pihak terkait, serta independensi keputusan editorial.

2. Definisi Pelanggaran Penelitian (Definition of Research Misconduct)

Pelanggaran penelitian merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip integritas ilmiah dan praktik penelitian yang bertanggung jawab, termasuk fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, maupun bentuk penyimpangan serius lainnya dalam pelaksanaan, pelaporan, penelaahan, atau publikasi hasil penelitian.

Dalam kebijakan JISTI, dugaan pelanggaran penelitian juga mencakup praktik publikasi yang dapat merusak keandalan hasil penelitian, keaslian karya ilmiah, atau integritas proses editorial.

Jenis pelanggaran yang menjadi perhatian JISTI meliputi:

  1. Fabrication (Fabrikasi Data): Pembuatan atau penyajian data, hasil eksperimen, observasi, responden, maupun temuan penelitian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh melalui proses penelitian yang dilaporkan.

  2. Falsification (Falsifikasi Data): Manipulasi, perubahan, penghilangan, atau penyajian data dan hasil penelitian secara tidak semestinya sehingga tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

  3. Plagiarism (Plagiarisme): Penggunaan gagasan, teks, metode, data, gambar, tabel, atau karya intelektual pihak lain tanpa atribusi yang memadai.

  4. Duplicate Publication (Publikasi Ganda): Penerbitan kembali hasil penelitian yang secara substansial sama tanpa pengungkapan, rujukan, atau justifikasi yang sah.

  5. Inappropriate Authorship (Pelanggaran Kepengarangan): Manipulasi identitas, urutan, atau kontribusi penulis, termasuk gift authorship, guest authorship, dan ghost authorship.

  6. Data Manipulation (Manipulasi Data): Perubahan atau penghapusan data secara tidak sah untuk menghasilkan kesimpulan tertentu atau menyesatkan pembaca.

  7. Image and Figure Manipulation (Manipulasi Gambar): Perubahan gambar, grafik, diagram, atau visualisasi hasil penelitian dengan cara yang menyesatkan atau mengubah substansi bukti ilmiah.

  8. Citation Manipulation (Manipulasi Sitasi): Penggunaan atau permintaan penambahan sitasi secara tidak wajar untuk meningkatkan jumlah kutipan, metrik jurnal, atau keuntungan akademik tertentu.

  9. Peer Review Manipulation (Manipulasi Penelaahan Sejawat): Tindakan yang mengganggu independensi, kerahasiaan, atau keabsahan proses penelaahan, termasuk penggunaan identitas reviewer palsu dan rekayasa hasil penilaian.

  10. Undisclosed Conflict of Interest: Penyembunyian hubungan atau kepentingan yang relevan dan berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian atau keputusan editorial.

  11. Research Ethics Violations: Pelaksanaan penelitian yang tidak memenuhi persyaratan etika yang berlaku, termasuk penyalahgunaan data pribadi, pengumpulan data tanpa persetujuan yang diperlukan, atau pelanggaran kerahasiaan informasi.

  12. Misuse of Artificial Intelligence: Penggunaan kecerdasan buatan untuk membuat data penelitian palsu, merekayasa hasil eksperimen, menghasilkan referensi fiktif, atau menyamarkan pelanggaran integritas ilmiah.

Kesalahan yang terjadi secara tidak sengaja (honest errors) tidak secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran penelitian. Namun, kesalahan yang memengaruhi keandalan artikel tetap harus diperbaiki melalui mekanisme editorial yang sesuai.

3. Prinsip Penanganan Dugaan Pelanggaran (Principles of Misconduct Handling)

JISTI menerapkan prinsip-prinsip berikut dalam menangani setiap dugaan pelanggaran:

  1. Objectivity: Pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti ilmiah yang dapat diverifikasi, bukan asumsi atau kepentingan pribadi.

  2. Fairness: Seluruh pihak yang terlibat memperoleh perlakuan adil dan kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi.

  3. Confidentiality: Identitas pelapor, dokumen penelitian, dan informasi pemeriksaan dijaga kerahasiaannya sepanjang diperlukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Transparency: Prosedur pemeriksaan dan dasar keputusan editorial dilaksanakan secara jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

  5. Independence: Pihak yang memiliki konflik kepentingan tidak diperkenankan menangani atau memutuskan perkara yang berkaitan dengan konflik tersebut.

  6. Accountability: Seluruh proses pemeriksaan dan keputusan editorial harus didokumentasikan.

  7. Proportionality: Tindakan editorial disesuaikan dengan sifat, bukti, dampak, dan tingkat keseriusan permasalahan.

Setiap laporan diperlakukan sebagai dugaan sampai terdapat bukti yang cukup untuk mendukung kesimpulan pemeriksaan.

4. Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Reporting Allegations of Misconduct)

JISTI menerima laporan dugaan pelanggaran penelitian dari penulis, reviewer, editor, pembaca, institusi akademik, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Laporan dapat diajukan terhadap manuskrip yang sedang menjalani proses editorial ataupun artikel yang telah dipublikasikan.

Pelaporan dilakukan melalui saluran komunikasi resmi JISTI dengan menyertakan informasi berikut apabila tersedia:

  1. Judul manuskrip atau artikel yang dilaporkan.

  2. Nama penulis atau identitas publikasi yang relevan.

  3. Nomor identifikasi manuskrip atau DOI artikel, apabila tersedia.

  4. Uraian mengenai dugaan pelanggaran.

  5. Bagian manuskrip atau artikel yang dipermasalahkan.

  6. Bukti pendukung, seperti dokumen pembanding, data, gambar, tautan publikasi, atau catatan penelitian.

  7. Informasi kontak pelapor untuk keperluan klarifikasi, apabila bersedia diberikan.

Laporan yang disampaikan tanpa identitas pelapor tetap dapat dipertimbangkan apabila memuat informasi dan bukti yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.

JISTI tidak memperkenankan tindakan intimidasi, ancaman, atau pembalasan terhadap individu yang menyampaikan laporan secara bertanggung jawab dan dengan iktikad baik.

Pelaporan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara profesional dan tidak digunakan sebagai sarana untuk menyerang reputasi akademik pihak lain melalui tuduhan yang sengaja dibuat tidak benar.

5. Pemeriksaan Awal Dugaan Pelanggaran (Preliminary Assessment)

Setiap laporan yang diterima akan melalui pemeriksaan awal oleh Editor in Chief atau editor yang ditunjuk dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Pemeriksaan awal dilakukan untuk menentukan apakah laporan memiliki dasar yang memadai dan memerlukan tindakan lebih lanjut.

Tahapan pemeriksaan awal meliputi:

  1. Menerima dan mencatat laporan dugaan pelanggaran.

  2. Memeriksa kelengkapan informasi dan bukti pendukung.

  3. Mengidentifikasi jenis serta ruang lingkup dugaan pelanggaran.

  4. Mengevaluasi relevansi dugaan terhadap keabsahan penelitian dan integritas publikasi.

  5. Memastikan tidak terdapat konflik kepentingan pada pihak yang melakukan pemeriksaan.

  6. Menentukan perlunya klarifikasi, penilaian ahli independen, atau pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila informasi yang disampaikan belum memadai, editor dapat meminta bukti tambahan kepada pelapor.

Laporan yang tidak didukung bukti yang cukup dapat ditutup setelah pemeriksaan awal dengan alasan yang terdokumentasi. Apabila kemudian ditemukan bukti baru yang relevan, laporan dapat ditinjau kembali.

6. Prosedur Pemeriksaan dan Klarifikasi (Investigation and Clarification Procedure)

Apabila pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut, JISTI melaksanakan prosedur klarifikasi dan evaluasi editorial.

Prosedur tersebut meliputi:

Tahap 1 – Identifikasi Permasalahan

Editor mengidentifikasi dugaan pelanggaran dan mengumpulkan bukti yang tersedia, termasuk manuskrip, laporan kemiripan, data penelitian, dokumen publikasi, atau catatan editorial yang relevan.

Tahap 2 – Permintaan Klarifikasi

Editor menyampaikan permasalahan kepada penulis korespondensi atau pihak yang bersangkutan dengan menggunakan bahasa yang objektif dan tidak menghakimi.

Pihak terkait diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan penjelasan, bukti, atau dokumen pendukung.

Tahap 3 – Evaluasi Bukti

Editor mengevaluasi klarifikasi dan bukti yang diterima. Jika diperlukan, editor dapat meminta pendapat reviewer tambahan atau ahli independen yang memiliki kompetensi sesuai dengan permasalahan.

Tahap 4 – Koordinasi dengan Institusi

Apabila terdapat indikasi pelanggaran integritas penelitian yang serius dan memerlukan pemeriksaan terhadap proses penelitian, JISTI dapat meminta institusi penulis atau lembaga yang berwenang melakukan investigasi.

Dalam keadaan tertentu, seperti risiko perubahan atau pemusnahan bukti, institusi dapat dihubungi sebelum atau bersamaan dengan permintaan klarifikasi kepada penulis.

Tahap 5 – Keputusan Editorial

Editor menetapkan tindakan editorial berdasarkan informasi, bukti, klarifikasi, dan hasil pemeriksaan yang tersedia.

Tahap 6 – Dokumentasi dan Pemberitahuan

Hasil pemeriksaan dan alasan keputusan didokumentasikan secara memadai serta dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan sesuai dengan prinsip kerahasiaan.

JISTI membedakan antara pemeriksaan editorial untuk menjaga integritas publikasi dan investigasi formal terhadap perilaku peneliti, yang pada umumnya menjadi kewenangan institusi terkait.

7. Penanganan Pelanggaran Sebelum Publikasi (Pre-Publication Misconduct)

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran pada manuskrip yang sedang dalam proses pengajuan, penelaahan, revisi, atau penyuntingan, JISTI dapat mengambil tindakan editorial sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Tindakan yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Meminta klarifikasi atau bukti pendukung dari penulis.

  2. Meminta perbaikan terhadap kesalahan yang dapat diselesaikan melalui revisi ilmiah.

  3. Melakukan pemeriksaan ulang terhadap data, metode, referensi, gambar, atau hasil analisis yang dipermasalahkan.

  4. Menunda proses penelaahan atau pengambilan keputusan sampai permasalahan memperoleh kejelasan.

  5. Meminta pemeriksaan institusi apabila dugaan berkaitan dengan pelanggaran integritas penelitian yang serius.

  6. Menolak manuskrip apabila bukti menunjukkan bahwa naskah tidak memenuhi standar integritas ilmiah dan etika publikasi JISTI.

Penolakan manuskrip harus didasarkan pada alasan editorial yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pada tuduhan yang belum terverifikasi.

8. Penanganan Pelanggaran Setelah Publikasi (Post-Publication Misconduct)

JISTI bertanggung jawab menjaga keandalan dan integritas artikel yang telah diterbitkan.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran setelah publikasi, editor akan melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang tersedia serta meminta klarifikasi dari pihak terkait.

Berdasarkan hasil evaluasi, JISTI dapat menerapkan tindakan berikut:

a. Correction (Koreksi Artikel)

Koreksi diterbitkan apabila ditemukan kesalahan atau informasi yang perlu diperbaiki, tetapi substansi utama dan kesimpulan penelitian masih dapat dipertanggungjawabkan.

b. Expression of Concern (Pernyataan Kekhawatiran)

Pernyataan kekhawatiran dapat diterbitkan apabila terdapat indikasi serius mengenai integritas atau keandalan artikel, tetapi pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan yang memadai atau membutuhkan waktu lebih lanjut.

c. Retraction (Pencabutan Artikel)

Pencabutan artikel dilakukan apabila terdapat bukti yang memadai bahwa temuan utama tidak dapat dipercaya, termasuk akibat fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme serius, penelitian yang tidak etis, atau kesalahan substansial lainnya.

d. No Further Action (Tidak Diperlukan Tindakan Lanjutan)

Apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti yang cukup mengenai permasalahan yang dilaporkan dan tidak terdapat alasan untuk memperbaiki rekam publikasi, jurnal dapat menutup pemeriksaan tanpa tindakan editorial tambahan.

Setiap koreksi, pernyataan kekhawatiran, atau pencabutan artikel harus diterbitkan secara jelas dan ditautkan dengan artikel yang bersangkutan.

Apabila artikel dicabut, informasi bibliografis dan rekam publikasi tetap dipertahankan sejauh memungkinkan dengan penandaan status pencabutan yang jelas.

Pencabutan bertujuan memperbaiki dan menjaga keandalan literatur ilmiah, bukan semata-mata memberikan hukuman kepada penulis.

9. Penanganan Manipulasi Data dan Hasil Penelitian (Data and Results Integrity)

JISTI memberikan perhatian khusus terhadap integritas data, eksperimen, model komputasional, dan hasil pengujian pada penelitian bidang Sistem Informasi dan Teknik Informatika.

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa data dan hasil penelitian yang dilaporkan berasal dari proses penelitian yang benar serta dijelaskan secara transparan.

Apabila muncul dugaan manipulasi data atau hasil penelitian, editor dapat meminta bukti pendukung yang relevan, antara lain:

  1. Data penelitian asli atau dokumentasi sumber data.

  2. Penjelasan prosedur pengumpulan dan pengolahan data.

  3. Dokumentasi eksperimen dan konfigurasi pengujian.

  4. Kode program atau algoritma yang relevan dengan hasil penelitian.

  5. Dokumentasi pelatihan dan pengujian model, termasuk pembagian data apabila digunakan.

  6. Bukti validasi hasil atau penilaian pakar apabila menjadi bagian dari metodologi penelitian.

Permintaan data atau dokumen dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kerahasiaan, privasi, perlindungan data pribadi, perjanjian penggunaan data, dan persyaratan etika penelitian.

Ketidakmampuan menyediakan data secara terbuka tidak secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran apabila terdapat alasan pembatasan yang sah. Namun, penulis harus memberikan penjelasan yang memadai agar validitas penelitian dapat dievaluasi secara bertanggung jawab.

10. Penanganan Pelanggaran oleh Reviewer dan Editor

Kebijakan ini juga berlaku terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh reviewer, editor, atau pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan jurnal.

Pelanggaran dapat berupa penyalahgunaan informasi manuskrip, manipulasi proses penelaahan, pelanggaran kerahasiaan, konflik kepentingan yang disembunyikan, maupun intervensi yang tidak semestinya terhadap keputusan editorial.

Apabila dugaan pelanggaran melibatkan reviewer, Editor in Chief dapat menghentikan penugasannya, melakukan pemeriksaan, serta menunjuk reviewer pengganti yang independen.

Apabila dugaan pelanggaran melibatkan editor, pemeriksaan harus ditangani oleh anggota dewan editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Apabila permasalahan melibatkan Editor in Chief, penanganan dialihkan kepada pihak editorial independen yang ditunjuk oleh penerbit atau mekanisme tata kelola jurnal yang berlaku.

JISTI menjamin bahwa setiap pemeriksaan dilaksanakan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh jabatan, kedudukan akademik, hubungan kelembagaan, maupun kepentingan pribadi.

11. Kerja Sama dengan Institusi Penelitian (Institutional Cooperation)

JISTI mengakui bahwa investigasi formal terhadap pelanggaran integritas penelitian pada umumnya menjadi tanggung jawab institusi atau lembaga penelitian yang berwenang.

Dalam menangani permasalahan yang memerlukan investigasi tersebut, JISTI dapat melakukan koordinasi dengan universitas, lembaga penelitian, institusi pemberi dana, atau organisasi terkait.

Bentuk kerja sama dapat mencakup:

  1. Penyampaian informasi dan bukti dugaan pelanggaran kepada pihak institusi yang berwenang.

  2. Permintaan klarifikasi atas pelaksanaan penelitian atau keabsahan data.

  3. Permintaan informasi mengenai status atau hasil investigasi institusi.

  4. Koordinasi mengenai tindakan yang diperlukan untuk menjaga integritas publikasi.

  5. Tindak lanjut terhadap temuan institusi melalui tindakan editorial yang sesuai.

Hasil investigasi institusi menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan editorial. Namun, JISTI tetap bertanggung jawab menentukan tindakan yang diperlukan terhadap artikel yang diterbitkannya.

12. Perlindungan Pelapor dan Kerahasiaan (Whistleblower Protection and Confidentiality)

JISTI menghargai kontribusi individu yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab.

Identitas pelapor dan informasi yang bersifat rahasia dijaga sesuai dengan ketentuan hukum, etika publikasi, dan kebutuhan pemeriksaan.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran hanya dibagikan kepada pihak yang memiliki kewenangan atau kebutuhan yang sah untuk menangani permasalahan tersebut.

Pelaporan dengan iktikad baik tidak boleh menjadi dasar tindakan diskriminatif atau pembalasan dalam proses editorial JISTI.

Di sisi lain, JISTI juga menghormati asas praduga tidak bersalah dan hak pihak yang dilaporkan untuk memperoleh pemeriksaan yang adil serta menyampaikan klarifikasi.

13. Keputusan, Dokumentasi, dan Hak Keberatan (Decisions, Documentation, and Appeals)

Setiap proses penanganan dugaan pelanggaran harus didokumentasikan secara memadai untuk menjamin akuntabilitas dan konsistensi keputusan editorial.

Dokumentasi dapat mencakup laporan awal, bukti pendukung, komunikasi klarifikasi, hasil pemeriksaan, pertimbangan editor, serta keputusan akhir.

Pihak yang terdampak keputusan editorial dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan menyertakan alasan dan bukti yang relevan.

Permohonan keberatan akan ditinjau oleh Editor in Chief atau pihak editorial lain yang independen apabila keputusan sebelumnya melibatkan konflik kepentingan.

Peninjauan dilakukan untuk menilai apakah terdapat kesalahan prosedur, bukti baru yang signifikan, atau pertimbangan yang belum diperiksa secara memadai.

Keputusan editorial harus didasarkan pada kepentingan menjaga integritas ilmiah serta dilaksanakan secara adil dan proporsional.

14. Pencegahan Pelanggaran Penelitian (Prevention of Research Misconduct)

JISTI berkomitmen melakukan pencegahan terhadap pelanggaran integritas ilmiah melalui penerapan kebijakan editorial yang konsisten.

Upaya pencegahan dilakukan melalui:

  1. Penerapan pedoman penulisan dan etika publikasi yang jelas.

  2. Pemeriksaan orisinalitas dan kemiripan manuskrip.

  3. Penelaahan sejawat yang independen dan objektif.

  4. Pemeriksaan kelayakan metodologi dan konsistensi hasil penelitian.

  5. Penerapan kebijakan kepengarangan dan kontribusi penulis.

  6. Pengungkapan konflik kepentingan.

  7. Transparansi sumber pendanaan dan sumber data penelitian.

  8. Pengawasan terhadap manipulasi sitasi dan proses penelaahan.

  9. Penerapan penggunaan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.

  10. Penguatan pemahaman etika publikasi bagi penulis, reviewer, dan editor.

Berdasarkan Pedoman Penulis JISTI, pemeriksaan kemiripan manuskrip dilakukan dengan batas maksimal 20%. Namun, hasil persentase kemiripan tidak menjadi satu-satunya dasar penetapan adanya plagiarisme atau pelanggaran integritas ilmiah.

15. Mekanisme Komunikasi dan Pelaporan (Reporting and Contact Information)

Laporan dugaan pelanggaran penelitian dapat disampaikan kepada Dewan Editor JISTI melalui kontak resmi jurnal.

Jurnal Ilmiah Sistem Informasi dan Teknik Informatika (JISTI)

Universitas Lamappapoleonro

Email: lppm@unipol.ac.id

Website: https://journal.jisti.unipol.ac.id/index.php/jisti

Halaman Kontak: https://journal.jisti.unipol.ac.id/index.php/jisti/about/contact

Pelapor dianjurkan mencantumkan subjek komunikasi:

Allegation of Research Misconduct – JISTI

Setiap laporan akan ditangani berdasarkan kebijakan etika publikasi jurnal dengan mempertimbangkan kelengkapan bukti, urgensi permasalahan, dan kebutuhan investigasi lebih lanjut.

16. Komitmen terhadap Integritas Publikasi (Commitment to Publication Integrity)

JISTI berkomitmen menjaga kredibilitas dan keandalan publikasi ilmiah melalui penerapan kebijakan penanganan dugaan pelanggaran penelitian yang objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Setiap penulis, reviewer, editor, dan pihak yang terlibat dalam proses publikasi diharapkan memahami dan mematuhi seluruh ketentuan etika penelitian dan publikasi yang berlaku.

Kebijakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan Publication Ethics, Plagiarism Policy, Authorship Criteria, Conflict of Interest Policy, dan kebijakan editorial lainnya pada JISTI.

JISTI berhak melakukan peninjauan dan penyempurnaan kebijakan berdasarkan perkembangan standar etika publikasi internasional, ketentuan hukum, dan kebutuhan pengelolaan jurnal ilmiah.