Koreksi dan Penarikan Kembali Artikel (Correction and Retraction)
Jurnal Ilmiah Sistem Informasi dan Teknik Informatika (JISTI)
1. Kebijakan Umum (General Policy)
Jurnal Ilmiah Sistem Informasi dan Teknik Informatika (JISTI), yang diterbitkan oleh Universitas Lamappapoleonro, berkomitmen menjaga integritas, akurasi, transparansi, dan keandalan seluruh karya ilmiah yang dipublikasikan.
JISTI mengakui bahwa kesalahan, ketidaktepatan informasi, maupun permasalahan integritas penelitian dapat ditemukan setelah artikel diterbitkan. Oleh karena itu, jurnal menerapkan kebijakan koreksi dan pencabutan artikel sebagai bagian dari tanggung jawab editorial untuk menjaga kualitas serta kredibilitas rekam publikasi ilmiah.
Kebijakan ini mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya Retraction Guidelines dan Expressions of Concern Guidelines, serta praktik pengelolaan pembaruan publikasi ilmiah yang direkomendasikan oleh Crossref.
JISTI menerapkan prinsip bahwa koreksi dan pencabutan artikel bertujuan memperbaiki serta menjaga keandalan literatur ilmiah, bukan semata-mata memberikan sanksi kepada penulis.
Setiap permasalahan yang ditemukan sebelum maupun setelah publikasi akan dievaluasi secara objektif, adil, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tujuan Kebijakan (Objectives)
Kebijakan Koreksi dan Pencabutan Artikel JISTI bertujuan untuk:
-
Menjamin akurasi dan keandalan informasi ilmiah yang diterbitkan.
-
Menyediakan mekanisme yang jelas untuk memperbaiki kesalahan setelah publikasi.
-
Menjaga transparansi setiap perubahan terhadap artikel yang telah diterbitkan.
-
Mencegah penyebaran dan penggunaan hasil penelitian yang terbukti tidak dapat dipercaya.
-
Memberikan perlindungan terhadap integritas rekam publikasi ilmiah.
-
Menjamin hak penulis untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan yang ditemukan.
-
Menetapkan tanggung jawab editor dalam mengambil keputusan koreksi maupun pencabutan artikel.
-
Mendukung penerapan standar etika publikasi nasional dan internasional.
3. Jenis Tindakan Pascapenerbitan (Types of Post-Publication Actions)
JISTI menerapkan beberapa bentuk tindakan editorial terhadap artikel yang telah diterbitkan berdasarkan sifat dan tingkat keseriusan permasalahan.
A. Correction (Koreksi Artikel)
Koreksi merupakan tindakan perbaikan terhadap kesalahan dalam artikel yang telah diterbitkan, tetapi tidak menyebabkan keseluruhan hasil dan kesimpulan penelitian menjadi tidak dapat dipercaya.
Koreksi dapat dilakukan terhadap informasi bibliografis, metodologi, data, hasil analisis, tabel, gambar, maupun bagian lain yang memerlukan perbaikan secara ilmiah.
B. Erratum dan Corrigendum
Erratum merupakan pemberitahuan kesalahan yang umumnya berasal dari proses editorial atau penerbitan.
Corrigendum merupakan pemberitahuan kesalahan yang umumnya berasal dari penulis dan ditemukan setelah artikel dipublikasikan.
JISTI dapat menggunakan istilah umum Correction untuk kedua bentuk perbaikan tersebut, sepanjang alasan, sumber kesalahan, dan perubahan yang dilakukan dijelaskan secara transparan.
C. Expression of Concern (Pernyataan Kekhawatiran)
Pernyataan kekhawatiran merupakan pemberitahuan editorial kepada pembaca bahwa terdapat persoalan serius mengenai keandalan atau integritas artikel yang belum dapat diselesaikan secara memadai.
Pernyataan ini tidak secara otomatis menunjukkan bahwa penulis telah melakukan pelanggaran.
D. Retraction (Pencabutan Artikel)
Pencabutan merupakan tindakan editorial untuk menyatakan bahwa artikel yang telah dipublikasikan tidak lagi dapat diandalkan sebagai sumber ilmiah yang sah karena ditemukan permasalahan substansial.
Pencabutan dapat dilakukan akibat pelanggaran integritas penelitian maupun kesalahan ilmiah serius yang tidak disengaja.
E. Article Removal (Penghapusan Konten Artikel)
Penghapusan konten artikel dari akses publik hanya dipertimbangkan dalam keadaan yang sangat terbatas, seperti kewajiban hukum, pelanggaran privasi yang serius, atau risiko keselamatan yang dapat timbul apabila konten tetap tersedia.
Penghapusan konten berbeda dari pencabutan artikel. Informasi bibliografis dan pemberitahuan yang menjelaskan alasan penghapusan tetap dipertahankan sejauh memungkinkan untuk menjaga transparansi rekam publikasi.
4. Kriteria Penerbitan Koreksi (Criteria for Issuing Corrections)
JISTI dapat menerbitkan koreksi apabila ditemukan kesalahan yang memerlukan perbaikan tetapi tidak menghilangkan validitas keseluruhan hasil dan kesimpulan penelitian.
Kondisi yang dapat memerlukan koreksi meliputi:
-
Kesalahan pada nama penulis, afiliasi, atau informasi bibliografis.
-
Kesalahan penulisan angka, persamaan, simbol, atau satuan pengukuran.
-
Kesalahan penyajian tabel, grafik, diagram, atau gambar penelitian.
-
Ketidaktepatan informasi mengenai metode atau prosedur penelitian.
-
Kesalahan perhitungan atau analisis yang tidak mengubah kesimpulan utama.
-
Ketidaktepatan sitasi atau informasi referensi yang memiliki dampak substantif.
-
Kesalahan dalam pernyataan pendanaan, kontribusi penulis, atau konflik kepentingan.
-
Kesalahan lain yang memerlukan pemberitahuan resmi untuk menjamin keakuratan artikel.
Kesalahan tipografi atau perbaikan format yang sangat kecil dan tidak memengaruhi substansi ilmiah maupun metadata penting dapat diperbaiki secara administratif.
Namun, perubahan yang berdampak pada interpretasi, atribusi, atau kesimpulan ilmiah harus dijelaskan melalui pemberitahuan koreksi yang dapat diakses oleh pembaca.
5. Prosedur Koreksi Artikel (Article Correction Procedure)
Permintaan koreksi dapat diajukan oleh penulis, editor, reviewer, pembaca, atau pihak lain yang menemukan kesalahan pada artikel yang telah diterbitkan.
Prosedur koreksi dilaksanakan melalui tahapan berikut:
Tahap 1 – Pengajuan Permintaan Koreksi
Permintaan koreksi disampaikan kepada Dewan Editor JISTI melalui akun Author dan Editor pada OJS apabila fasilitas komunikasi tersedia, atau melalui email resmi jurnal.
Tahap 2 – Pemeriksaan Awal
Editor memeriksa jenis kesalahan, bagian artikel yang terdampak, serta bukti pendukung yang disampaikan.
Tahap 3 – Klarifikasi Penulis
Apabila diperlukan, editor meminta klarifikasi kepada penulis korespondensi mengenai kesalahan dan usulan perbaikannya.
Tahap 4 – Evaluasi Ilmiah
Editor mengevaluasi apakah permasalahan dapat diselesaikan melalui koreksi atau memerlukan tindakan editorial lainnya.
Untuk kesalahan substansial yang memerlukan pemeriksaan khusus, editor dapat melibatkan reviewer atau ahli independen.
Tahap 5 – Keputusan Koreksi
Editor menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan serta memastikan bahwa perbaikan tidak menimbulkan perubahan ilmiah yang menyesatkan.
Tahap 6 – Penerbitan Pemberitahuan Koreksi
Koreksi yang bersifat substantif diterbitkan melalui pemberitahuan resmi dan dihubungkan dengan artikel asli.
Pemberitahuan koreksi memuat informasi artikel yang diperbaiki, kesalahan yang ditemukan, perubahan yang dilakukan, dan tanggal penerbitan koreksi.
6. Kriteria Pencabutan Artikel (Criteria for Retraction)
JISTI dapat melakukan pencabutan terhadap artikel yang telah diterbitkan apabila terdapat bukti yang memadai bahwa hasil, kesimpulan, atau integritas artikel tidak lagi dapat dipercaya.
Kondisi yang dapat menjadi dasar pencabutan meliputi:
-
Fabrication: Pembuatan data, hasil eksperimen, atau temuan penelitian yang tidak berasal dari proses penelitian sebenarnya.
-
Falsification: Manipulasi data, hasil analisis, gambar, atau informasi penelitian yang menyebabkan laporan ilmiah menjadi menyesatkan.
-
Serious Plagiarism: Penggunaan substansial karya pihak lain tanpa atribusi yang sah.
-
Duplicate or Redundant Publication: Publikasi ganda atau pengulangan hasil penelitian secara substansial tanpa pengungkapan dan justifikasi yang memadai.
-
Unreliable Results: Kesalahan metodologi, perhitungan, pengolahan data, atau eksperimen yang menyebabkan hasil dan kesimpulan utama tidak dapat dipercaya.
-
Research Ethics Violations: Pelanggaran etika penelitian yang serius, termasuk pelanggaran persetujuan penelitian atau perlindungan data yang relevan.
-
Peer Review Manipulation: Manipulasi proses penelaahan sejawat yang merusak keabsahan keputusan penerbitan.
-
Authorship Misconduct: Permasalahan kepengarangan yang serius sehingga keabsahan atau akuntabilitas penelitian tidak dapat dipastikan.
-
Misuse of Artificial Intelligence: Penggunaan AI untuk fabrikasi data, manipulasi bukti ilmiah, atau tindakan lain yang menyebabkan hasil penelitian menjadi tidak dapat diandalkan.
-
Other Serious Integrity Concerns: Permasalahan integritas lainnya yang secara substansial merusak keandalan artikel.
Pencabutan tidak hanya berlaku terhadap penelitian yang terbukti mengandung pelanggaran disengaja. Kesalahan ilmiah yang tidak disengaja juga dapat menjadi alasan pencabutan apabila menyebabkan hasil utama penelitian tidak lagi dapat dipercaya.
7. Prosedur Pencabutan Artikel (Article Retraction Procedure)
JISTI menerapkan prosedur pencabutan artikel yang objektif, adil, dan terdokumentasi.
Tahap 1 – Penerimaan Laporan
Dewan Editor menerima permintaan atau laporan mengenai artikel yang diduga memerlukan pencabutan.
Laporan dapat berasal dari penulis, editor, reviewer, pembaca, institusi penelitian, atau pihak lain yang memiliki bukti relevan.
Tahap 2 – Pemeriksaan Awal
Editor mengidentifikasi permasalahan, memeriksa bukti awal, dan menentukan apakah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tahap 3 – Klarifikasi dan Evaluasi
Editor meminta penjelasan kepada penulis dan memberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan klarifikasi serta dokumen pendukung.
Tahap 4 – Pemeriksaan Independen
Apabila diperlukan, JISTI dapat melibatkan ahli independen atau berkoordinasi dengan institusi penelitian untuk memperoleh informasi tambahan.
Tahap 5 – Penetapan Keputusan
Editor in Chief atau editor independen yang diberi kewenangan menetapkan keputusan berdasarkan bukti ilmiah, hasil evaluasi, dan pedoman etika publikasi yang berlaku.
Tahap 6 – Penerbitan Pemberitahuan Pencabutan
Apabila pencabutan diputuskan, JISTI menerbitkan pemberitahuan resmi yang menjelaskan alasan pencabutan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tahap 7 – Pembaruan Status Publikasi
Artikel asli diberi penanda RETRACTED atau DICABUT dan dihubungkan dengan pemberitahuan pencabutan.
Tahap 8 – Pembaruan Metadata
JISTI melakukan pembaruan metadata publikasi dan hubungan DOI yang relevan melalui sistem penerbitan serta layanan registrasi DOI yang digunakan jurnal.
Pencabutan artikel dapat dilakukan meskipun sebagian atau seluruh penulis tidak menyetujuinya, apabila editor memiliki dasar dan bukti yang memadai untuk menetapkan bahwa artikel tersebut tidak lagi dapat diandalkan.
8. Pernyataan Kekhawatiran (Expression of Concern)
JISTI dapat menerbitkan Expression of Concern apabila terdapat persoalan serius mengenai artikel yang telah diterbitkan, tetapi bukti yang tersedia belum cukup untuk menetapkan koreksi atau pencabutan.
Pernyataan kekhawatiran dapat dipertimbangkan apabila:
-
Terdapat indikasi kredibel mengenai kesalahan serius atau pelanggaran integritas penelitian.
-
Pemeriksaan masih berlangsung dan hasilnya belum dapat disimpulkan.
-
Terdapat ketidakpastian mengenai keandalan hasil penelitian yang perlu diketahui pembaca.
-
Investigasi institusi memerlukan waktu lebih lanjut.
-
Informasi yang tersedia belum memungkinkan editor menetapkan keputusan akhir.
Pernyataan kekhawatiran harus menjelaskan sifat permasalahan, status pemeriksaan, dan alasan pemberitahuan diterbitkan tanpa menyatakan tuduhan yang belum terbukti sebagai fakta.
Setelah pemeriksaan selesai, JISTI dapat menerbitkan koreksi, mencabut artikel, atau menyampaikan pemberitahuan penyelesaian apabila tidak ditemukan alasan untuk melakukan tindakan korektif.
Pernyataan kekhawatiran bukan bentuk pencabutan sementara dan tidak boleh dipergunakan sebagai pengganti pemeriksaan yang semestinya.
9. Publikasi dan Transparansi Pemberitahuan (Publication and Transparency of Notices)
Setiap pemberitahuan koreksi, pernyataan kekhawatiran, atau pencabutan yang diterbitkan JISTI harus dapat diakses secara terbuka.
Pemberitahuan resmi sekurang-kurangnya memuat:
-
Jenis tindakan editorial.
-
Judul artikel yang menjadi objek tindakan.
-
Nama penulis dan informasi bibliografis artikel.
-
DOI artikel asli, apabila tersedia.
-
Uraian kesalahan atau permasalahan yang menjadi dasar tindakan.
-
Keputusan editorial beserta alasan yang relevan.
-
Pihak yang menerbitkan pemberitahuan.
-
Tanggal penerbitan pemberitahuan.
-
Tautan menuju artikel asli dan dokumen pendukung yang relevan.
Pemberitahuan pencabutan harus menggunakan istilah Retraction secara jelas untuk membedakannya dari bentuk koreksi atau klarifikasi lainnya.
JISTI tidak melakukan penghapusan diam-diam maupun perubahan substansial tanpa memberikan informasi yang memadai kepada pembaca.
10. Status Artikel yang Dicabut (Status of Retracted Articles)
Artikel yang telah dicabut pada prinsipnya tetap dipertahankan dalam arsip publikasi JISTI sebagai bagian dari rekam ilmiah.
Artikel tersebut harus diberi penandaan yang jelas bahwa statusnya telah dicabut.
Ketentuan pengelolaan artikel yang dicabut meliputi:
-
Halaman artikel asli tetap tersedia sejauh tidak terdapat alasan hukum atau keselamatan yang mengharuskan pembatasan akses.
-
Judul atau informasi status artikel diberi penanda RETRACTED atau DICABUT secara jelas.
-
Berkas PDF artikel asli diberi penandaan pencabutan apabila secara teknis memungkinkan, tanpa menghilangkan keterbacaan dan identitas dokumen.
-
Pemberitahuan pencabutan diterbitkan secara terpisah dan dapat diakses secara terbuka.
-
Artikel asli dan pemberitahuan pencabutan dihubungkan melalui tautan yang jelas.
-
DOI asli dipertahankan sebagai pengenal permanen publikasi dan diarahkan ke halaman yang menampilkan status artikel secara benar.
-
Informasi pencabutan disampaikan kepada layanan registrasi DOI dan pengindeks yang relevan sesuai kemampuan dan prosedur yang tersedia.
Artikel yang telah dicabut tidak boleh disajikan sebagai publikasi yang masih memiliki status ilmiah normal tanpa pemberitahuan pencabutan.
11. Pengelolaan DOI dan Metadata Publikasi (DOI and Metadata Management)
JISTI berkomitmen menjaga konsistensi serta akurasi metadata artikel yang mengalami koreksi atau pencabutan.
Dalam pengelolaan DOI, JISTI menerapkan prinsip-prinsip berikut:
-
DOI artikel asli tidak dihapus atau diganti hanya karena artikel mengalami koreksi atau pencabutan.
-
Pemberitahuan koreksi atau pencabutan yang bersifat substantif diterbitkan sebagai dokumen tersendiri.
-
Pemberitahuan tersebut diberikan DOI tersendiri sesuai dengan persyaratan layanan registrasi DOI yang digunakan jurnal.
-
Metadata pemberitahuan dihubungkan dengan metadata artikel asli menggunakan jenis hubungan pembaruan yang sesuai.
-
JISTI memperbarui status artikel pada halaman publikasi dan metadata yang relevan.
-
Jika fasilitas Crossmark tersedia dan diterapkan oleh jurnal, informasi koreksi atau pencabutan dikelola sesuai dengan ketentuan layanan tersebut.
-
Setiap pembaruan metadata harus mempertahankan keterlacakan artikel, identitas publikasi, serta hubungan antara artikel asli dan pemberitahuan editorial.
JISTI mengikuti praktik pengelolaan metadata Crossref untuk menjamin bahwa informasi perubahan status publikasi dapat ditelusuri oleh pembaca, peneliti, dan layanan pengindeks ilmiah.
12. Tanggung Jawab Penulis (Authors' Responsibilities)
Penulis bertanggung jawab menjaga keakuratan, orisinalitas, dan integritas seluruh informasi dalam artikel yang telah diterbitkan.
Apabila menemukan kesalahan setelah publikasi, penulis wajib segera menyampaikan informasi tersebut kepada Dewan Editor JISTI.
Tanggung jawab penulis meliputi:
-
Melaporkan kesalahan substantif yang ditemukan setelah publikasi.
-
Memberikan klarifikasi yang jujur terhadap permasalahan yang disampaikan.
-
Menyediakan data atau bukti pendukung yang diperlukan sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan etika dan perlindungan data.
-
Bekerja sama dalam proses pemeriksaan dan perbaikan artikel.
-
Memberikan persetujuan terhadap perbaikan yang relevan apabila diminta oleh editor.
-
Menghormati keputusan editorial yang ditetapkan berdasarkan prosedur dan bukti yang memadai.
-
Menghindari upaya menyembunyikan kesalahan atau memanipulasi informasi untuk mencegah tindakan korektif yang diperlukan.
Penulis tetap memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi atau keberatan secara profesional terhadap keputusan editorial.
13. Tanggung Jawab Editor dan Penerbit (Editorial and Publisher Responsibilities)
Editor JISTI bertanggung jawab mengelola setiap laporan mengenai kesalahan atau permasalahan integritas artikel secara objektif dan independen.
Editor wajib:
-
Memeriksa laporan koreksi atau pencabutan berdasarkan bukti yang tersedia.
-
Memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan.
-
Menghindari konflik kepentingan selama proses pemeriksaan.
-
Mempertimbangkan pendapat reviewer atau ahli independen apabila diperlukan.
-
Menetapkan keputusan editorial berdasarkan kepentingan integritas ilmiah.
-
Memastikan pemberitahuan koreksi atau pencabutan diterbitkan secara jelas dan transparan.
-
Mendokumentasikan dasar serta proses pengambilan keputusan.
-
Memastikan perubahan status artikel tercermin pada sistem publikasi dan metadata terkait.
Penerbit mendukung pelaksanaan keputusan editorial serta menyediakan mekanisme administratif dan teknis untuk menerbitkan pemberitahuan koreksi, pernyataan kekhawatiran, atau pencabutan artikel.
Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan finansial, reputasi penulis, jabatan akademik, maupun hubungan kelembagaan.
14. Pelaporan dan Komunikasi Resmi (Reporting and Official Communication)
Permintaan koreksi, pencabutan, maupun klarifikasi mengenai artikel yang telah diterbitkan dapat disampaikan melalui saluran komunikasi resmi JISTI.
A. Sistem Open Journal Systems (OJS)
Penulis dapat menggunakan akun Author untuk berkomunikasi dengan Editor melalui fasilitas komunikasi pada artikel terkait, sepanjang fitur tersebut tersedia.
Website JISTI:
https://journal.jisti.unipol.ac.id/index.php/jisti
B. Email Resmi JISTI
Email: lppm@unipol.ac.id
Subjek yang disarankan:
Correction or Retraction Request – JISTI – [Judul Artikel/DOI]
Permintaan harus memuat informasi artikel, uraian permasalahan, alasan permohonan, dan bukti pendukung yang relevan.
Editor dapat meminta informasi tambahan untuk memastikan bahwa tindakan editorial yang dilakukan sesuai dengan tingkat permasalahan.
15. Hak Keberatan dan Peninjauan Keputusan (Appeals and Reconsideration)
Penulis atau pihak yang terdampak keputusan koreksi dan pencabutan memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dewan Editor JISTI.
Keberatan harus disertai alasan ilmiah atau prosedural serta bukti pendukung yang relevan.
Permohonan akan ditinjau secara objektif oleh editor yang tidak memiliki konflik kepentingan terhadap kasus tersebut.
Apabila ditemukan bukti baru atau kesalahan prosedur yang signifikan, keputusan editorial dapat ditinjau kembali.
Pengajuan keberatan tidak secara otomatis menangguhkan tindakan yang diperlukan untuk melindungi pembaca dari hasil penelitian yang telah terbukti tidak dapat diandalkan.
JISTI tetap mengutamakan integritas rekam publikasi ilmiah dalam setiap keputusan akhir.
16. Hubungan dengan Kebijakan Etika Publikasi Lainnya
Kebijakan Koreksi dan Pencabutan Artikel merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem etika publikasi JISTI.
Pelaksanaan kebijakan ini berkaitan dengan:
-
Publication Ethics.
-
Plagiarism Policy.
-
Authorship Criteria.
-
Conflict of Interest Policy.
-
Allegations of Research Misconduct.
-
Post-Publication Discussion Policy.
-
Kebijakan editorial lain yang berlaku di JISTI.
Apabila koreksi atau pencabutan berkaitan dengan dugaan pelanggaran integritas penelitian, pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada kebijakan penanganan dugaan pelanggaran penelitian.
Apabila permasalahan berasal dari kritik atau diskusi ilmiah setelah publikasi, penanganannya dapat dimulai melalui mekanisme diskusi pascapenerbitan.
JISTI berkomitmen menerapkan seluruh kebijakan tersebut secara konsisten untuk menjamin transparansi, kualitas, dan akuntabilitas publikasi ilmiah











